Pengacara Jimbaran Hijau Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan oleh Hakim PN Denpasar

Agus Samijaya (ujung kanan) saat hendak dilakukan penetapan sita jaminan di lokasi sengketa - IST

DENPASAR- Kuasa hukum Jimbaran Hijau, Agus Samijaya SH mengaku heran dengan adanya penetapan sita jaminan oleh Majelis Hakim PN Denpasar atas lahan yang sudah secara sah menjadi milik kliennya. 

“Sebelumnya tanah tersebut dibeli dari PT Citratama Selaras dimana mereka membelinya dari warga Jimbaran. Tanah ini pernah jadi sengketa tahun 1990 namun dimenangkan oleh PT Citra Selaras,” kata Agus Samijaya, Senin (2/8/2021).. 

Putusan PN Denpasar mengenai sengketa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi. Tapi, obyek tersebut kini digugat lagi oleh seseorang berinisial Nyoman S dengan tergugat PT Citratama Selaras. 

Agenda sidang perkara itu tengah memasuki tahap pembuktian. “Kita pertanyakan kenapa perkara sudah inkrah dan eksekusi kok disidangkan lagi, apalagi sampai keluar penetapan sita jaminan, ada apa ini?,” tanya Agus Samijaya.

Upaya penetapan sita jaminan sebelumnya hendak dilakukan pada Jumat (30/7). Namun lokasi dipadati massa. Juru sita PN Denpasar Komang Bayu Wirawan memilih meninggalkan lokasi setelah mendapat petunjuk dari pimpinannya. 

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi membenarkan kedatangan juru sita ke lokasi untuk melaksanakan penetapan sita jaminan yang diajukan pemohon I Nyoman Siang, warga Jimbaran.

 Dikarenakan banyak kerumunan massa, juru sita akhirnya kembali ke kantor dengan pertimbangan mengikuti aturan PPKM dimana salah satu poinnya tidak boleh ada kerumunan. Dalam aturan PPKM disebutkan kerumunan massa tidak boleh melebihi dari 20 orang. 

Selain itu, di lokasi tidak ada aparat kepolisian. “Atas pertimbangan itu, juru sita akhirnya menunda pelaksanaan sita jaminan. Ini bukan eksekusi ya..juru sita hanya melaksanakan sita jaminan sesuai penetapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,”ujar Gede Putra Astawa. (Kanalbali/RLS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.