
DENPASAR — Tim Yustisi Kota Denpasar membina masyarakat agar taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan dalam kegiatan PPKM Level 2 di Jalan Kartini Denpasar dan Seputaran Kota Denpasar pada Senin (20/12/2021).
“Saat penertiban hari ini, terdapat 12 orang masyarakat yang dibina karena salah menggunakan masker. Sebagai efek jera mereka semua diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Senin, (20/12/2021).
Menurutnya sosialisasi rutin dilaksanakan Tim Yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker.
“Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin prokes hal ini juga karena pandemi belum berakhir,” tambahnya.
Ia menjelaskan, fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran COVID-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang bersih dan sehat. Serta selalu menerapkan 6M, yakni dengan Memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” jelasnya. (Kanalbali/Luh Putu Sugiari)
Be the first to comment