Unud Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan

Salah-satu perwakilan mahasiswa Unud menyampaikan pendapatnya dalam uji publik Peraturan Rektor - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Universitas Udayana (Unud) selenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agrokomplek Kampus Sudirman Denpasar, Senin (4/4/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.,Ph.D.,IPU. dan dihadiri para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, Ketua Unit Pengembangan Ormawa, Pengurus Inti BEM Universitas, Pengurus Inti DPM Universitas, Para Ketua UKM Universitas, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas dan Ketua BPM Fakultas.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dalam sambutanya menyampaikan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan terdahulu setelah dievaluasi masih memiliki berbagai kekurangan seperti  aturan-aturan dan target-target Universitas yang harus dipenuhi, dan untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Rektor Unud Nomor 2  Tahun 2020.

BACA JUGA: Vegan Snackbar Karya Mahasiswa Teknologi Pangan FTP Unud Lolos di Program Mahasiswa Wirausaha

Menindaklanjuti pembahasan revisi dimaksud, hari ini dilakukan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan. Rancangan ini telah melalui serangkaian proses yang telah dibahas oleh tim perumus dan dijadikan dalam bentuk rancangan peraturan rektor dengan bagian-bagian, pasal-pasal dan ayat-ayat yang termaktub di dalamnya.

Suasana Uji Publik Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agrokomplek Kampus Sudirman Denpasar, Senin (4/4/2022).

Tujuan dari revisi Peraturan Rektor ini adalah untuk mengarahkan mahasiswa berbagai  kegiatan apapun yang akan dilakukan dapat terarah sesuai dengan visi misi Universitas Udayana seperti pengembangan, bakat, minat dan penalaran.

Selain itu juga diharapkan Uji Publik ini mendapatkan masukan dari para Ormawa karena peraturan ini diperuntukan untuk ormawa selaku pelaksana kegiatan. Melalui pelaksanaan Uji Publik ini diharapkan mendapat masukan  maupun atau alasan secara tertulis untuk membangun Universitas Udayana ke depan menjadi yang lebih baik.

Adapun narasumber yang hadir dalam acara ini yakni Drs. I Wayan Santi Yasa, M.Si, Dr. I Made Sarjana, SH.,MH, Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, SH.,MH, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH.,M.Kn., I Wayan Gayun Widharma, SE.,M.Si. dengan didampingi dua moderator yaitu Dr. I Made Anom Wirata, S.IP.,M.A. dan Dr. Nyoman Ariana, SST.,Par.,M.Par. (kanalbali/RLS)

 

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.