DENPASAR – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinsial JP (33) dicekal masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Pencekalan itu, berkenaan dengan konten video Youtube yang diunggahnya. Dia mengunggah cara menjadi jutawan di Indonesia dan mengklaim memiliki tanah di Bali. Ia pun memperlihatkan properti berbentuk tanah seluas 1,1 hektar dan restoran di Canggu, Bali.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan setelah dilakukan pengecekan, warga asing itu tidak terbukti memiliki lahan dan restoran bagaimana yang disebutkannya dalam video.
BACA JUGA: Pemerintah Australia Bantu Pengkajian Kebutuhan Transportasi Publik di Bali
Baca juga:
Bahaya Media Sosial bagi Penggunanya
Lalu pada Rabu (18/12), Tim Intelijendan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, melakukan pengawasan kembali ke lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan bahwa dia memang tidak memiliki tanah ataupun bisnis di Bali.
Konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi.
“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar,” kata Godam, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (20/12).
Di dalam video tersebut, warga asing itu mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali.
Melalui video tersebut, dia mencitrakan dirinya sebagai pengusaha sukses berkat investasi properti di Indonesia dan hal tersebut tidak benar.
Kemudian, berdasarkan penelusuran, dia menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus di tahun 2024.
Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia. Maka atas dasar tersebut, dia dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi.
“Per 21 November 2024, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” imbuhnya.
Warga asing ini, diketahui melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Kami akan menggunakan unit siber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara,” ujarnya.
Selain itu, Godam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar mereka. Laporkan segera ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan.
“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Godam. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment