
LEGIAN, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polsek Kuta, dan Polresta Denpasar, Bali, akhirnya mengetahui identitas mayat perempuan yang tewas di Pantai Double Six, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/6) kemarin, sekitar pukul 06.30 WITA.
Korban diketahui bernama Astuti (38), asal Dusun Mangge Baru, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan korban dibunuh oleh seorang pria berinisial MGB.
“Korban dan pelaku baru berkenalan sekitar satu minggu dan itu dibenarkan oleh tersangka,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6) sore.
BACA JUGA: Luncurkan Single Bilur, Aik Berkisah tentang Luka dan Harapan Palsu
Terrsangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tiga jam dari kejadian pembunuhan tersebut yang berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi-saksi. Karena, sebelumnya ada saksi melihat korban sempat bertengkar dengan tersangka pada Sabtu (24/6) dini hari.
Sementara, tersangka berhasil ditangkap di sekitar pukul 13.00 WITA di kios toko tempat bekerja tersangka atau kurang lebih 200 meter dari TKP yang saat itu sedang tidur di dalam kios.
“Bahwa korban bekerja di salah satu kios yang ada di Pantai Double Six. Si tersangka juga sama bekerja di kios toko yang bersebelahan dari kios korban dan mereka nongkrongnya di tempat itu,” imbuhnya.
Selain itu, indekos korban dan tersangka dalam satu lingkungan tetapi tidak dalam satu kamar dan mereka berteman tetapi tersangka sempat menyukai korban tapi belum sempat menyampaikannya.
“Mereka hanya berteman baik dan perlu diketahui bahwa antara tersangka dan korban tinggal dalam satu kos namun berbeda kamar. Walaupun mereka berteman, tetapi si tersangka saat dilakukan pendalaman mempunyai rasa suka kepada korban namun belum pernah diungkapkan perasaannya,” jelasnya.
Sementara, tersangka menghabisi korban karena tersinggung dengan perkataan kasar korban kepada tersangka dan sebelum tersangka menghabisi korban keduanya sempat minum-minuman keras jenis anggur merah dan bir pada Sabtu (24/6) dini hari di belakang kios.
Selanjutnya, korban mengatakan kata-kata kasar atau mengejek tersangka sehingga tersangka tersinggung dan lalu tersangka mengambil golok atau senjata tajam yang didapat di pasir belakang warung atau kios dan melakukan penganiayaan.
“Dan pada saat melakukan aksi penganiayaan yang bersangkutan dalam keadaan mabuk yaitu minum anggur dan minum bir bersama-sama korban. Motifnya tersangka marah dan tidak terima diejek oleh korban,” ujarnya.
Sementara, setelah menebas korban berkali-kali tersangka mengajak korban ke pantai untuk membersihkan luka-luka korban dan korban pun menurutinya tetapi sebelum sampai di laut korban sudah tidak kuat karena banyak mengeluarkan darah dan akhirnya tewas.
“Maka si tersangka juga mengajak korban untuk membawa ke pinggir pantai untuk diobati. Namun sampai di pinggir pantai mau dicuci (luka-lukanya) dan sebagainya tapi sudah lemas dan kehabisan darah dan meninggal di tempat,” ujarnya.
“Jadi pada saat melakukan penganiayaan, tersangka masih mengajak korban untuk cuci (luka-lukanya) dan (mau) dibersihkan, mungkin karena pengaruh alkohol rasa sakit berkurang atau bagaimana dan diajaklah, ayo bersihkan dan obati dan sampai di pinggir pantai ternyata korban sudah lemas dan kehabisan darah,” jelasnya.
Sementara, dari hasil visum luar ada 16 luka di tubuh korban namun apakah tersangka juga akan melakukan pemerkosaan terhadap korban karena ditemukan setengah bugil saat tewas di pantai, untuk itu pihaknya masih akan melakukan otopsi.
“Hasil sementara dari visum luar itu ada 16 luka di sana. Untuk korban itu (berstatus) janda dan tersangka singgel atau bujang. (Untuk dugaan pemerkosaan) jadi kita masih menunggu otopsi, kita belum melakukan otopsi karena kita harus minta persetujuan pihak keluarga,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu pasang sandal berisi bercak darah, satu kaus berwarna putih dengan bercak darah, dan satu celana warna hitam dengan bercak darah, dan satu golok yang digunakan oleh tersangka masih dilakukan pencarian karena usai melakukan penganiayaan dibuang oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, mayat berjenis perempuan atau Mrs X ditemukan di Pantai Double Six, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/6) sekitar pukul 06.30 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, bahwa mayat atau korban tidak diketahui identitasnya atau Mrs X,”Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di pinggir pantai dan berjenis kelamin perempuan,” kata Sukadi, Sabtu (24/6) siang. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment