DENPASAR, kanalbali.id – Pada Rabu (8/7) bertempat di seputaran Jl. Gunung Soputan Denpasar, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan ganja aceh yang beroperasi di wilayah Denpasar.
Kegiatan pengungkapan ini dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Putu Putera Sadan.
Kepala BNN Provinsi Bali menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari hasil koordinasi dengan Direktorat Interdiksi, Deputi Pemberantasan BNN RI bersama DJBC Bali NTB NTT terkait adanya informasi kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh menuju Denpasar Bali.
Atas informasi dimaksud, tim gabungan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (48th) sesaat setelah menerima paket tersebut di kediamannya Jl. Gunung Soputan Denpasar.
Top! 25 Remaja di Bali Ini Jadi Duta Teman Sebaya untuk Kampanye Peduli Kebersihan Menstruasi
Di hadapan para saksi dan masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi sebanyak 15 paket dengan beraf sebanyak 1471,46 gram netto.
Menurut pengakuan tersangka RA, diketahui bahwa pelaku dikendalikan oleh seorang lelaki berinisial FY alias Giok (49th) yang tinggal di daerah Tibubeneng Kuta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GIOK di rumahnya. Pelaku mengaku membeli paket narkotika tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Pak Cik di Aceh.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provjnsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut para pelaku dapat diancam Maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009”. Ujar Kepala BNN Provinsi Bali.
(kanalbali/RLS)


